Senin (14/3), BEM Gama FIB Unpad 2022 mengeluarkan Surat Keputusan Pemberhentian Tidak Hormat melalui akun instagram @bemfibunpad atas tindak kekerasan seksual yang dilakukan oleh staf Departemen Riset dan Kajian Budaya DDM. Terduga pelaku merupakan mahasiswa Program Studi Sastra Perancis angkatan 2020.
Dalam surat tersebut disampaikan bahwa Ketua BEM Gama FIB 2022, Brian Jevon Tanuwijaya telah menerima laporan pada 10 Maret 2022 pukul 21.00 WIB. Laporan ini disampaikan di rapat pimpinan internal BEM Gama FIB dan langsung diteruskan kepada Kepala Departemen Riset dan Kajian Budaya, Nizar Arifshidqi.
Diketahui kasus ini terungkap karena adanya pelapor yang memberi kesaksian secara lisan kepada pihak BEM Gama FIB. Kemudian, digelar forum internal untuk membahas tindak lanjut dari laporan yang diterima saat itu.
Pihak BEM Gama FIB juga melakukan konsultasi secara tidak langsung kepada Hopehelps untuk menanyakan langkah yang harus diambil jika salah satu anggotanya melakukan tindak kekerasan seksual.
BEM Gama FIB lantas mengadakan forum lanjutan bersama pelapor dan para korban untuk mengonfirmasi, mengetahui kronologis lengkap, serta mengumpulkan bukti-bukti atas tindak kekerasan seksual yang dilakukan oleh DDM pada (11/3). Forum ini hanya dihadiri oleh Ketua dan Wakil Ketua Departemen Advokasi dan Kesejahteraan Mahasiswa (Adkesma) sebagai perwakilan dari BEM Gama FIB.
Selain itu, pihak BEM Gama FIB menyerahkan konsekuensi yang diterima oleh terduga pelaku sesuai keinginan korban. Dalam hal ini, para korban ingin terduga pelaku untuk dipecat dari jabatan dan dibongkar identitasnya. Laporan ini kemudian ditindaklanjuti atas persetujuan para korban.
Di forum yang terpisah pada (12/3), DDM membenarkan pernyataan yang disampaikan oleh pelapor dan korban dan mengakui bahwa dirinya telah melakukan Kekerasan Seksual Berbasis Gender Online. Ia bersedia menerima segala bentuk konsekuensi atas tindakan yang dilakukannya. Setelah menelusuri laporan tersebut, BEM Gama FIB memutuskan untuk mencabut keanggotaan DDM sebagai staf Departemen Riset dan Kajian Budaya.
Sebagai bentuk perlindungan, para korban dan pelapor meminta agar identitasnya tidak disebarluaskan. “Kepada seluruh Gama FIB, nggak usah mengganggu privasi para korban juga, jangan membuat adanya kasus KS (kekerasan seksual, red) yang terungkap ini FIB menjadi gaduh,” imbau Ketua BEM Gama FIB ketika diwawancarai oleh Pena Budaya.
Kasus Serupa Pernah Terjadi Sebelumnya
Kasus kekerasan seksual tidak hanya terjadi belakangan ini. Beberapa waktu lalu, Kema Unpad juga digegerkan oleh beberapa kabar mengenai tindakan kekerasan seksual di Unpad.
Salah satunya ialah yang dilakukan oleh Gani Lanuda Afriadi, mahasiswa Program Studi Agroteknologi Fakultas Pertanian Unpad angkatan 2020, yang merupakan Staf Advokasi Pelayanan Mahasiswa BEM KMFP Unpad 2022.
Kasus lainnya juga dilakukan oleh Abdul Hafizh Ghozi Nur Ichsan, anggota Radio Mahasiswa Unpad yang merupakan mahasiswa Fakultas Psikologi Unpad angkatan 2020. Kedua terduga pelaku tersebut mengakui perbuatannya dan diberhentikan dari jabatannya.
Di lingkungan Fakultas Ilmu Budaya (FIB), tindakan serupa juga pernah dilakukan oleh seorang mahasiswa angkatan 2017, yang merupakan wakil ketua himpunan dari salah satu jurusan yang ada. Akan tetapi, kurangnya barang bukti yang kuat menyebabkan terduga pelaku tidak mendapatkan sanksi hukum.
Pada akhirnya, terduga pelaku masih dapat berkeliaran dengan bebas. Kabarnya, saat ini terduga pelaku telah menyelesaikan studinya dan lulus dari Universitas Padjadjaran. Kasus ini pernah dimuat dalam artikel “Kekerasan Seksual Terhadap Mahasiswa Unpad Merebak, Peraturan Rektor Minim Dampak”.
Saat ini, kekerasan seksual dapat terjadi di berbagai kondisi. Siapa pun dapat melakukan perbuatan asusila tersebut, termasuk di dalamnya pihak-pihak yang terlibat dalam penanganan tindak kekerasan seksual sekalipun.
Pemberhentian secara tidak hormat terhadap para terduga pelaku merupakan awalan baik yang dapat dilakukan untuk mendukung terciptanya kampus sebagai ruang aman dan bebas tindak kekerasan seksual bagi siapa pun dan dalam keadaan apapun.
Para ormawa berkomitmen untuk menentang segala bentuk tindak kekerasan seksual dan memberikan sanksi tegas terhadap setiap pihak yang terlibat. Tentunya, sanksi yang dikeluarkan oleh ormawa tidaklah cukup untuk mengakhiri kasus ini dan persoalan serupa. Diperlukan kerja sama dari seluruh pihak, baik mahasiswa, ormawa, dan tenaga akademik untuk mencegah tindak kekerasan seksual terjadi kembali.
Lalu, Bagaimana Mekanisme Pelaporan Tindak Kekerasaan Seksual di FIB?
Ketika dimintai keterangan oleh Pena Budaya, Brian mengatakan bahwa setelah pemecatan tersebut, BEM Gama FIB bersama Dekanat masih mendiskusikan sanksi lanjutan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh DDM. Hal ini dilakukan karena kasus tersebut berada di lingkungan fakultas.
Namun disayangkan, hampir menginjak tiga bulan masa kerja BEM Gama FIB, mekanisme pelaporan tindak kekerasan seksual masih dalam tahap penyusunan dan belum disosialisasikan kepada Gama FIB secara menyeluruh.
Akan tetapi, Brian mengatakan jika terdapat tindak kekerasan seksual di lingkungan FIB, Gama dapat langsung menghubungi Adkesma terlebih dahulu.
“Coba lewat personal chat dulu aja (menghubungi Adkesma),” tuturnya.