Setelah pembentukan Panitia Seleksi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) pada 7 Februari 2022 lalu, ditemukan berbagai ketidaksesuaian dalam pelaksanaan penerapan peraturan rektor No. 41 tersebut.
Ketidaksesuaian penerapan peraturan rektor No. 41 ini terlihat dalam pembentukan tim Ad Hoc yang dilakukan secara tiba-tiba dan pengambilan calon pansel yang tertutup dan minimnya keterlibatan mahasiswa.
Peraturan Rektor No.41 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Unpad
“Saya merasa rektorat harusnya bisa menarik mahasiswa dalam penerapan peraturan rektor ketika permendikbud sendiri sudah menyarankan itu,” ucap Pembina HopeHelps, Hanifah Alya Chaerunisa atau yang kerap disapa Alya.
Dibalik ketidak efektifan penanganan kekerasan seksual ini, berbagai kasus marak terjadi yang membuat penanganan kasus tersebut tak kunjung usai.
Seperti pada 25 Februari 2022 lalu, BEM Keluarga Mahasiswa Fakultas Pertanian (BEM KMFP) mengeluarkan surat pemberhentian tidak terhormat terhadap Gani Lanuda Afriadi atas laporan kekerasan seksual yang dilakukannya.
Sehari setelahnya, giliran RadioMu bertindak tegas dengan mengeluarkan pernyataan pemutusan relasi dengan seorang MuTracks, Abdul Hafizh Ghozi Nur Ichsan, sehubungan dengan laporan tindakan kekerasan seksual yang dilakukannya.
Kemudian, pada 15 Maret 2022, BEM Gama FIB pun resmi menyatakan bahwa DDM sudah tidak memegang posisi, gelar dan jabatan apapun lagi dalam kabinet BEM Gama FIB 2022 atas laporan kekerasan seksual yang dilakukannya.
Anneke Zehan, presiden GirlUp Unpad bersikap menyayangkan terhadap kecacatan yang terjadi dalam prosedur pengimplementasian peraturan rektor No. 41.
“Tak hanya menyayangkan, kami juga menawarkan alternatif lain agar Unpad membuat satgas sementara, namun belum ada tindak lanjut dari pihak Unpad,” ucapnya.
Bersamaan dengan itu, kesadaran mahasiswa atas kekerasan seksual juga meningkat, sehingga menuntut pihak institusi dan komunitas memiliki penanganan kasus kekerasan seksual yang efektif, ideal, dan efisien untuk menyeimbangkan laporan yang datang dengan jumlah yang masif.
Sementara itu, menurut Alya, dalam perspektif hukum penanganan kasus kekerasan seksual memang sedikit lebih rumit karena penyelesaian kasus bergantung pada kesadaran dan inisiatif melapor penyintas. Oleh karenanya, memang membutuhkan penanganan khusus dan kehati-hatian ekstra.
“Penanganan kasus KS (kekerasan seksual, red) berbeda dengan kasus yang lain, makanya perlu penanganan khusus dan berhati-hati, maka tidak bijak jika penanganannya dikesankan buru-buru,” ujar Anneke.
Lebih lanjut, Presiden BEM Kema Unpad, Virdian Aurellio Hartono atau yang akrab disapa Iyang, mengungkapkan, tidak bijak jika kita menitik tumpukan permasalahan ini hanya kepada rektorat saja, kita sebagai mahasiswa juga harus dapat menjamin tersediannya ruang aman serta terus mengawal tindak lanjut pihak rektorat terkait PPKS.
“Tanggung jawab untuk mengentaskan kekerasan seksual, ruang aman untuk penyintas kekerasan seksual, dan ruang aman untuk kaum rentan adalah hal yang harus diurus oleh seluruh sivitas yang ada di kampus.” Ucap presiden BEM Kema yang juga salah satu pejuang pengentasan kasus kekerasan seksual.
Iyang juga menambahkan, sampai saat ini Kema Unpad masih menunggu pihak rektorat mengeluarkan suaranya dan memberikan tindakan terhadap isu kekerasan seksual ini.
‘“Yang disampaikan mahasiswa sudah ideal yang jadi jawaban masih menggantung. Kita masih kawal terus ke rektorat Namun rektorat belum ngasih jawaban yang memuaskan banget. Tapi kita udah usaha.” pungkasnya.
BACA JUGA Tulisan lain dalam rubrik Liputan dan Berita atau tulisan Annisa Ayu Shafira lainnya.