Unpad Tetapkan SK Rektor Terbaru Terkait Kebijakan Penyesuaian UKT

Redaksi Pena Budaya
1087 views
','

' ); } ?>

Polemik Uang Kuliah Tunggal atau UKT yang menjadi gonjang-ganjing mahasiswa Unpad belakangan ini akhirnya ‘direspons’ Unpad melalui laman resmi Unpad.ac.id pada hari ini (18/1).

Rektor Unpad Prof. Rina Indiastuti, mengeluarkan Surat Keputusan Rektor Unpad Nomor 171/UN6.RKT/Kep/HK/2021 tentang Penyesuaian Pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) Bagi Mahasiswa Universitas Padjadjaran pada Semester Genap 2020/2021, yang anehnya surat keputusan rektor tersebut belum bisa diakses, setidaknya hingga berita ini dimuat.

Pengajuan penyesuaian UKT (penundaan, pengurangan, hingga perubahan kelompok UKT) dapat dilakukan melalui laman students.unpad.ac.id mulai tanggal 19-26 Januari 2021. Setiap mahasiswa yang ingin mengajukan permohonan wajib menyampaikan dokumen-dokumen berikut:

– Surat pengajuan penyesuaian UKT dan pernyataan di atas materai (template surat diunduh dari sistem);
– File scan dari Kartu Keluarga Asli;
– File scan dari Slip Penghasilan/Surat Keterangan Penghasilan Kedua Orang Tua/Wali; dan
– File scan dari Rekening listrik terbaru/atau bukti pembelian token listrik PLN.

Selain itu mahasiswa juga disarankan untuk mengunggah Dokumen tambahan seperti: File surat pemutusan hubungan kerja, file scan laporan pajak tahunan Orang Tua/Wali, atau foto tempat tinggal.

Fakultas dan Universitas nantinya akan melakukan verifikasi terhadap data dan dokumen yang diajukan. Mahasiswa dapat melihat hasil keputusan penyesuaian pembayaran UKT pada lamat Students Unpad mulai 28 Januari 2021. Selanjutnya, pembayaran penyesuaian UKT dapat dilakukan mulai 28 Januari hingga 7 Februari 2021.

(Sumber: https://www.unpad.ac.id/2021/01/unpad-tetapkan-kebijakan-penyesuaian-ukt/)

Artikel Lainnya

Inspirasi Budaya Padjadjaran