WALHI: Konflik Pembangunan Belum Diselesaikan Pemerintah

Muhammad Fadhlan Rusyda
666 views
Siaran Pers WALHI Jabar
','

' ); } ?>

Kamis (27/1) Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jabar bersama Forum Komunikasi Kader Konservasi (FK3I), Media Tata Ruang, dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung mengadakan siaran pers bersama yang berlangsung di sekretariat WALHI Jabar di Jl. Pecah Kopi No. 14 Bandung.

Siaran Pers berfokus pada  keresahan keempat lembaga ini terhadap isu ancaman kerusakan lingkungan serta kriminalisasi yang diterima oleh pejuang lingkungan dan HAM. 

Isu tersebut merupakan isu lama yang telah dibawa WALHI dalam pergerakannya, tetapi semakin dianggap penting ketika mulai diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK). Keempat lembaga ini menayangkan hadirnya UU CK ini. Sebab, mereka memperkirakan ada beberapa pasal yang akan memperkeruh suasana.

Selain dari kehadiran UU CK, Wahyudin Iwang, perwakilan dari WALHI menyampaikan, ada beberapa konflik yang ditimbulkan oleh pembangunan yang hingga kini masih belum dapat diselesaikan pemerintah. Selain itu, adanya indikasi pemerintah tidak memikirkan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat terkait program pembangunan yang menjadi prioritas mereka.  

“Kehadiran pemerintah, aparat penegak hukum terhadap dampak-dampak pembangunan yang menyebabkan konflik terhadap tatanan  masyarakat, komunitas, dan sebagainya sampai saat ini belum tuntas.” tutur Wahyudin Iyang saat siaran pers Kamis (27/1)

Wahyudin beranggapan,apa yang tertuang dalam Undang-Undang Mineral Pertambangan dan Batubara (UU Minerba), UU CK, dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (PP 21 Tahun 2021) dapat memperburuk kondisi lingkungan serta menghilangkan ruang partisipasi masyarakat. 

Selain Wahyudin, Cheppy, perwakilan dari Media Tata Ruang berpendapat jika pembangunan selama ini lebih mementingkan kepentingan pengusaha daripada kepentingan masyarakat. Selain itu, penggunaan beberapa kawasan yang diatur oleh otonomi daerah menghadirkan perbedaan kondisi tentang perizinan penggunaan lahan.

“Peraturan itu mengikuti keinginan investor. Kita ambil contoh Meikarta yang memang dipaksakan, tata ruang ini menjadi tata uang bagi mereka. Tata ruang itu lebih baik dikembalikan ke pusat karena dapat berbeda ditiap daerah. Seperti Citarum di Bandung boleh dan di Cimahi tidak.” Ujar Cheppy saat siaran pers Kamis (27/1).

Isu dianggap memperlihatkan kurangnya perhatian pemerintah terhadap kondisi lingkungan dan tatanan masyarakat dengan hadirnya Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2021. Dalam PP tersebut, terdapat pasal yang mengatur jika mengganti kawasan cukup dengan sejumlah uang melalui PNBP. Hal ini sangat bertolak belakang dengan IPPKH yang mengatur jika ganti kawasan hutan wajib dengan kawasan kembali dengan perbandingan 1:1 jika daerah tersebut memiliki kawasan hutan di atas 30% dari kawasan hutan nasional dan 1:2 jika daerah tersebut memiliki kawasan hutan di bawah 30% dari kawasan hutan nasional.

Hal serupa disampaikan oleh perwakilan FK3I, Dedi Kurniawan yang memandang krisis hutan telah terjadi sehingga pemerintah perlu mengambil sikap yang tepat dalam menggunakan Izin Usaha Hutan. 

“Kadang-kadang setelah mengganti kawasan, tidak dihutankan kembali. Itu yang jadi masalah untuk kami,” kata Dedi.

FK3I memandang, pencabutan Izin Usaha Hutan perlu diiringi dengan sanksi dan denda terhadap perusahaan yang izin usahanya dicabut. Mereka menilai, hal tersebut mengakibatkan kerusakan hutan yang akan berdampak pada bencana ekologi.

Harapannya, tidak ada pencabutan izin usaha hutan yang hanya bersifat administratif, melainkan harus solutif terhadap rencana ke depannya. Tentu saja hal ini dilakukan agar kawasan hutan tetap terjaga, tidak rusak, apalagi hilang.

“Jika pembangunan benar-benar strategis untuk kepentingan rakyat banyak, sebaiknya hutan ganti hutan.” Dedi menambahkan.

Sementara itu, LBH Bandung menyuarakan soal ancaman rusaknya lingkungan hidup yang dapat mengancam keselamatan rakyat. Mereka berpendapat bahwa ruang advokasi masyarakat semakin dipersempit dan terus mengalami ancaman kriminalisasi. 

“Ruang demokrasi dan ruang masyarakat untuk memperjuangkan hak atas lingkungan semakin dipersempit.” tutur Lasma selaku perwakilan dari LBH Bandung.

“Di UU CK sendiri ada perubahan terhadap siapa yang dapat berpartisipasi dan memperjuangkan hak atas lingkungan. Kalau sekarang di UU CK hanya membatasi pada masyarakat terdampak saja. Padahal dulu di UU PPLH, organisasi yang berkepentingan, orang-orang yang berkepentingan, dan orang-orang yg terdampak juga itu bisa melakukan hak advokasi terhadap hak atas lingkungannya.” Lasma menambahkan.

Hal ini dianggap mengurung ruang gerak masyarakat karena ada ancaman dan adanya pasal-pasal yang menghambat dan mengkriminalisasi warga. 

LBH Bandung juga memandang tidak ada kesadaran pemerintah untuk menghapuskan UU CK yang dianggap mempersempit ruang gerak masyarakat ini, tetapi yang ada adalah usaha memperbaiki. 

“Salah satu pasal yang didampingi LBH adalah pasal 162 di UU Minerba, bukannya dihilangkan, tetapi malah diperkuat di UU CK pasal 39.” kata Lasma

Menurut LBH Bandung, sebaiknya UU CK ini dihentikan karena terlihat ada masalah yang cukup besar, yakni ruang gerak masyarakat dipersempit.

“Ketika masyarakat sudah tidak dilibatkan, jangan-jangan kehidupan demokrasinya sudah tidak ada.” pungkasnya.

BACA JUGA Tulisan lain dalam Rubrik Liputan dan Berita atau tulisan Muhammad Fadhlan Rusyda lainnya.

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Artikel Lainnya

Inspirasi Budaya Padjadjaran